Saat pembacaan rekapitulasi suara DPR RI, Bawaslu NTB meminta KPU Kabupaten Sumbawa Barat untuk membaca pesan dari Bawaslu KSB terkait perbaikan hasil suara pada TPS 09 Sapugara Bree.
Hal tersebut karena terjadi kesalahan input berdasarkan jenis kelamin yang tertukar antara jenis kelamin laki-laki 120 orang dan perempuan 112 orang, yang seharusnya untuk laki-laki 112 orang dan perempuan 120 orang.
Selain itu, salah satu saksi dari PPP menyampaikan pada 4 Maret 2024, terjadi adanya penambahan suara untuk Caleg DPRD Provinsi partai PPP nomor urut 2 Dapil NTB 5 atas nama Amirwin S.E., dengan penambahan 1.742 suara.
Pihak Bawaslu NTB mendapatkan laporan diduga adanya penggelembungan suara dari Caleg partai PPP. Bukti dari penggelembungan suara tersebut sedang di cross check dan akan menjadi atensi bersama.
Berita Terkini:
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
Akan tetapi, pihak KPU Kabupaten Sumbawa Barat merasa tidak pernah mendapatkan sarper ataupun rekomendasi dari Bawaslu NTB terkait perolehan hasil suara.
Hal itu karena saksi dari partai PPP tidak membawa dokumen atau bukti terkait penggelembungan suara tersebut, sehingga Bawaslu NTB meminta agar adanya penelurusan dari pihak KPU KSB terkait kasus tersebut. (WIL)