HEADLINE NEWSPolitik

9 Hari Setelah Pemilu, Berikut 6 Parpol dengan Suara Tertinggi DPRD Kabupaten Bima Tiap Dapil

Kota Bima (NTBSatu) – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sudah sembilan hari berlalu.

Sejak pemungutan suara pada 14 Februari kemarin, proses rekapitulasi masih berlanjut hingga hari ini.

Per Jumat, 23 Februari 2023 pukul 20.11 Wita, rekapitulasi suara secara keseluruhan untuk DPRD Kabupaten Bima, yang dilakukan KPU menggunakan formulir C1 di laman resminya, pemilu2024.kpu.go.id, baru 54,53 persen atau 866 dari 1.588 TPS.

Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi suara tiap-tiap Daerah Pemilihan (Dapil) nya. Nampak persaingan antar Partai Politik (Parpol) makin sengit.

Di Dapil I meliputi Kecamatan Monta, Woha, dan Parado, suara partai tertinggi dipegang oleh Partai NasDem, dengan jumlah suara sebanyak 2.979 suara. Caleg suara tertinggi, Mahmud (1.094).

Berita Terkini:

Dapil II meliputi Kecamatan Bolo dan Madapangga, suara partai tertinggi diraih oleh Partai Golkar, dengan jumlah suara sebanyak 3.127 suara. Caleg suara tertinggi, M. Putera Ferryandi (1.367).

Dapil III meliputi Kecamatan Donggo, Soromandi, dan Tambora, suara partai terbanyak diraup oleh Partai Golkar, jumlah suara sebanyak 4.127 suara. Caleg suara tertinggi, Ramdin (1.406).

Dapil IV meliputi Kecamatan Wera dan Ambalawi, dengan suara partai terbanyak diraih oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), jumlah suara sebanyak, 1.192 suara. Caleg suara tertinggi, Muhammad Warman (842).

Dapil V meliputi Kecamatan Sape dan Lambu, dengan suara partai terbanyak dipegang oleh Partai Gerindra, jumlah suara sebanyak 3.377 suara. Caleg suara tertinggi, Wiwik Aprianti (905).

Dapil VI meliputi, Kecamatan Belo, Wawo, Lambitu, Langgudu, dan Palibelo, dengan suara partai terbanyak diraih oleh Partai Golkar, jumlah suara sebanyak 8.326 suara. Caleg suara tertinggi, Mus Mulyadin (1.635).

Perlu diketahui, adapun perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI.

Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.

Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button