Politik

Temukan 105 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Jaringan Gusdurian Komitmen Kawal Proses Politik Elektoral

Mataram (NTBSatu) – Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian telah mencatat 105 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye Pemilu 2024 hingga 8 Februari 2024.

Dari jumlah tersebut, 58 dugaan pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara dan menjadi ancaman terhadap integritas dan martabat Pemilu.

Jaringan Gusdurian menegaskan komitmennya untuk mengoreksi pelanggaran tersebut dan mengawal proses politik elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gus Dur yang menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan politik.

Dalam konteks ini, Koordinator Seknas Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyampaikan beberapa pernyataan penting:

Berita Terkini:
  1. Mengecam sejumlah dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024, termasuk pelanggaran netralitas pejabat, penyalahgunaan sumber daya negara, kekerasan berbasis politik, penyebaran hoaks, misinformasi, dan perbuatan merendahkan martabat. Mereka menekankan pentingnya mencegah terulangnya pelanggaran tersebut.
  2. Menuntut penyelenggara negara, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk Presiden, penegak hukum, TNI-POLRI, dan kejaksaan, agar tetap menjaga integritas, kejujuran, dan sikap netral. Mereka memperingatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu dapat menjadi tanda penyalahgunaan kekuasaan setelah pemilu.
  3. Mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya secara sadar, memilih berdasarkan hati nurani dan pertimbangan rekam jejak, bukan karena intimidasi, paksaan, atau iming-iming materi.
  4. Meminta lembaga penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas, keadilan, dan profesionalisme. Mereka menekankan agar pelanggaran etika, seperti yang telah diputuskan DKPP, tidak terulang, karena hal tersebut dapat merusak integritas pemilu dan melemahkan kepercayaan masyarakat.
  5. Mengajak para tokoh agama untuk menjadi teladan moral dan mengawal penyelenggaraan Pemilu dengan berpegang pada moralitas, etika, nilai-nilai kejujuran, dan kemanusiaan. Mereka menyoroti peran pemuka agama dalam membimbing umatnya untuk ikut menjaga Pemilu, termasuk menghindari ujaran kebencian dan terlibat dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.
  6. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal dan memastikan Pemilu 2024 berlangsung secara adil, bersih, jujur, dan bermartabat, sesuai dengan semangat demokrasi dan konstitusi.
  7. Mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi damai dan mencegah potensi konflik kekerasan, menegaskan pentingnya menjaga keamanan selama proses Pemilu. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button