Mataram (NTBSatu) – Polemik pemerintah pusat ingin menaikan pajak hiburan, ditanggapi oleh penyelenggara Pemerintah di daerah termasuk DPRD NTB.
Ketua Komisi II DPRD NTB Bidang perekonomian Lalu Akhmad Yani mengatakan, wacana kenaikan itu seharusnya dilihat kondisi pada masing-masing daerah di Indonesia terlebih di NTB. Menurutnya, kondisi ekonomi di NTB dengan di Jakarta cukup berbeda, sehingga tidak boleh digeneralisir untuk menaikan semuanya.
“Kalau disini kita harus lihat dulu, jangan sampai usaha disini akan mati,” ucapnya kepada NTBSatu Sabtu, 3 Januari 2024.
Lebih jauh, ia mengkritisi keinginan pemerintah pusat tersebut. Politisi Golkar itu tidak mau beban pelaku usaha di NTB tambah berat.
“Justru kita akan sorot mereka untuk mengkaji ulang, harus ada pembedaan kebijakan bagi setiap daerah,” pungkasnya.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
“Ya kalau menaikan bisa-bisa saja, itu kan realita di lapangan, cuman jangan-jangan setelah kita naikan juga yang jadi masalah pengunjung kita yang akan kurang,” jelasnya.
Kebaikan harga di setiap pelaku usaha hiburan, justru akan menyebabkan kelulusan atau berkurangnya pengunjung.
“Contohnya membeli minuman akibat naik pajak, harga akan mahal,” paparnya.
Oleh karena itu, wacana menaikan pajak itu salah kaprah, justru seharusnya dikurangi agar sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.
“Minta supaya dikurangi berapa persen, sesuai dengan kondisi wilayah,” tandasnya. (ADH)