BREAKING NEWS

Kampanyekan Istrinya, Oknum Kades di Lombok Barat Dituntut Penjara 5 Bulan

Mataram (NTBSatu) – Kepala Desa (Kades) Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi yang diduga terlibat kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) dituntut penjara selama 5 bulan.

“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Agus Darma Wijaya, Kamis, 1 Februari 2024.

Selain itu, oknum kepala desa ini juga dituntut membayar denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan badan. JPU juga meminta agar terdakwa ditahan.

IKLAN

Terdakwa Mawardi dituntut Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mawardi sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja mengunggah foto istrinya, Namiratul Fajriah, Calon Legislatif DPRD Lombok Barat nomor urut 2, Partai PKB, Dapil 5 Narmada di sebuah grup WhatsApp.

Bunyi pesannya, “Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa.”

IKLAN

Baca Juga: Wali Kota Mataram Enggan Tanggapi Desakan RUPS Bank NTB Syariah

Postingan itu diunggah pada 5 Desember 203, sekitar pukul 19.06 Wita.

Keesokan harinya, tepatnya pada Rabu, 6 Desember 2023, Mawardi kembali mengunggah foto istrinya tersebut di salah satu grup WhatsApp tertulis: “Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta.”

Pada hari yang sama, Kades yang dilantik pada 2019 itu kembali memosting foto Namiratul Fajriah di akun Facebook miliknya, Mawardi Mursyid dengan caption, “Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada semoga Allah meridhoi. Aamiin.”

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Mawardi yang secara terang-terangan mendukung salah satu peserta pemilu berakibat menguntungkan istrinya. Kemudian merugikan Calon Legislatif DPRD Lombok Barat Dapil 5 Narmada – Lingsar lainnya. (KHN)

Baca Juga: Setengah Juta Lebih Warga NTB Sudah Daftarkan NIK untuk Transaksi LPG 3 KG

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button