BERITA NASIONAL

Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN Minta Tetap Menjadi Ketua MK

Mataram (NTBSatu) – Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Hakim MK dibatalkan.

Permintaan tersebut tertuang dalalam isi gugatan yang dilayangkan ipar Presiden Jokowi itu kepada Hakim MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Negara (PTUN) Jakarta.

Anwar melayangkan gugatan tersebut pada tanggal 24 November 2023 lalu. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028

Anwar meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

bih lanjut, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar ingin hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dia mohonkan.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi gugatan Anwar, dikutip CNNIndonesia.com, Rabu 31 Januari 2024.

Selain itu, Anwar meminta PTUN mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Anwar juga ingin Suhartoyo membayar perkara ini.

Baca Juga: Polda NTB Sebut 95 TPS di NTB Masuk Kategori Rawan di Pemilu 2024

PTUN Jakarta pada Rabu ini menggelar sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia dinilai terlibat benturan kepentingan karena putusan itu memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya maju di Pilpres 2024.

Anwar sempat mengajukan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Kuasa hukum Anwar menilai ada kejanggalan di putusan MKMK.

MK kemudian menjawab surat keberatan itu melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 22 November 2023. Kemudian, Anwar menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. (SAT)

Baca Juga: Meski Meningkat, Subsidi Pupuk Belum Bisa Penuhi Kebutuhan Petani di Kota Mataram

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button