Kota Mataram

Satpam di Mataram Kaget Namanya Dicatut untuk Pinjam Uang di BRI, Langsung Lapor ke Polisi

Mataram (NTBSatu) – Seorang pria di Mataram diduga namanya dicatut untuk kredit Bank BRI Unit Bagik Polak, Lombok Barat. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda NTB.

Pria bernama Suratul Padli itu mendatangi Dit Reskrimsus Polda NTB bersama istrinya, Listiani Hartati.

Setelah melapor, keduanya langsung menuju ruang Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus Polda NTB. Selama kurang lebih satu jam mereka berada dalam ruangan penyidik.

Padli mengaku, dia dan istrinya dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pria yang berprofesi sebagai Satpam ini mengaku mengetahui nama keduanya dicatut pada 2 November 2023 lalu.

Saat itu Padli dan istrinya didatangi pegawai BRI inisial FR di rumahnya.

“Tujuannya datang mau nagih karena ada nama istri saya yang nunggak kredit di BRI,” katanya kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Karena merasa tidak pernah meminjam uang, Listiani otomatis menepis pernah melakukan perjanjian kredit ke BRI. Pegawai itu menunjukkan identitas Listiani.Berangkat dari itu dia dan sang istri melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda NTB.

“Memang benar identitas KTP yang tertera dalam datanya itu punya istri saya dan saya juga, tapi foto, nomor kontak, dan tanda tangan yang ada di data itu bukan istri dan saya, itu orang lain,” beber Padli.

Sementara kuasa hukum Padli, Lalu Anton Hariawan menjelaskan, kedatangan mereka untuk meminta kejelasan siapa yang mencatut nama kliennya.

Baca Juga: PKL Sebut Kenaikan Tarif Lapak di Lombok Timur tak Logis

“Tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,” jelas Anton didampingi Sudirman.

Dalam laporan itu, korban mencantumkan bukti percakapan via WhatsApp FR yang menjelaskan foto dan nomor kontak orang yang mencatut nama korban.

“Foto dan nomor kontak orang yang mencatut nama klien kami turut kami cantumkan sebagai bukti kelengkapan dalam laporan ke polisi,” sebut Anton.

Salinan setoran kredit yang sudah berjalan sejak April 2022 hingga September 2023. Padli bersama istri tercatat di BRI mendapat pinjaman uang Rp100 juta dengan setoran cicilan per bulan Rp1.521.100.

Karena itu, pihaknya ingin mengetahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab pencatutan tersebut.

“Biar tidak terulang juga, karena modus seperti ini. Ini bahaya, siapa pun bisa kena. Sebenarnya kami sudah upayakan ke BRI, ajukan somasi agar dipertemukan siapa oknum yang gunakan data pribadi klien kami ini,” benernya.

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi belum bisa memberi keterangan. Dia mengaku telah mengonfirmasi pihak Dit Reskrimsus, namun tidak ada jawaban.

“Saya sudah tanyakan, tapi belum juga ada respon dari Krimsus,” kata Rio.

Begitu dengan Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi tidak juga memberi keterangan. Upaya konfirmasi via pesan WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil. (KHN)

Baca Juga: DJP Siapkan 2 Instrumen Permudah Masyarakat Hitung PPh 21

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button