Ekonomi BisnisISU SENTRAL

Pajak Hiburan Mencekik, Dirjen Pajak Nusra: Semua Wewenang Pemda

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) buka suara perihal isu kenaikan drastis pajak hiburan yang membuat pelaku usaha geram.

“Memang ada kenaikannya. Namun kami tidak memiliki wewenang untuk mengomentari atau menanggapi karena kebijakan ini bukan Direktorat Jenderal Pajak yang mengaturnya,” jelas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara I Gede Wiraweka, ditemui NTBSatu, Senin, 15 Januari 2024.

Ia menegaskan, Dirjen Pajak tidak berkaitan dengan skema maupun implementasi pajak hiburan tersebut. Sebab, pajak hiburan merupakan pajak yang dipungut dan dikelola daerah serta menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.

Adapun dasar pengenaannya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Jadi, nanti pelaku usaha akan berkoordinasi dengan Pemda kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara I Gede Wiraweka.Foto: Istimewa

Diketahui, dalam UU HKPD, kini ada batas tarif minimum sebesar 40 persen hingga maksimal 75 persen, dahulu tidak ada. Alhasil, beberapa daerah akan mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan.

Baca Juga: Diterpa Kasus Peredaran Narkoba, Lapas Selong Perketat Pemeriksaan

Contohnya, di daerah Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, yang merupakan salah satu sentral pariwisata di NTB, akan mengalami kenaikan tarif dari 10 persen ke 40-75 persen.

Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, telah disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dikenakan untuk jasa hiburan, di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Menelisik data terkini Kementerian Keuangan, pada tahun 2023 terjadi kenaikan signifikan atas pajak hiburan sebagai bagian dari penerimaan pemerintah daerah.

Diketahui, penerimaan pajak hiburan hingga November 2023 meningkat 41,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

Pajak hiburan naik 41 persen mencapai lebih dari 2 triliun, pajak hotel tumbuh 46 persen mencapai 8,5 triliun, restoran tumbuh 20 persen mencapai 13,6 triliun.

Sejauh ini, pemerintah daerah kabupaten/ kota di Provinsi NTB belum melakukan penetapan terkait dengan kenaikan pengenaan pajak hiburan tersebut. (STA)

Baca Juga: Rapenas NTB Yakin Prabowo – Gibran Menang Telak, tak Gentar Pengaruh TGB dan Bang Zul

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button