Ekonomi Bisnis

Lampaui Target, Kanwil DJP Nusra Catatkan Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2023 Rp7,196 Triliun

Mataram (NTBSatu) – Kanwil DJP Nusa Tenggara mencatat penerimaan pajak dua kali berturut-turut pada tahun 2022 dan 2023, telah melampaui target.

Diketahui, capaian realisasi atas penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 7,196 triliun atau 106,04 persen dari target yang diberikan yakni Rp 6,786 triliun, dengan pertumbuhan di angka 12,27 persen.

Pencapaian tersebut semakin lengkap karena seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara juga melampaui target yang diberikan dan telah merealisasikan penerimaan pajak diatas 100 persen dari target tahun 2023.

“Terima kasih sebesar-besarnya atas kontribusi seluruh masyarakat di Provinsi NTB dan NTT, sehingga target yang diamanahkan dapat tercapai,” ucap Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Nurbaeti dalam siaran persnya, diterima NTBSatu, Senin, 8 Januari 2024.

Adapun beberapa sektor dominan penentu sebagai pendorong penerimaan, antara lain:

a. Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan Rp 3,33 triliun dan peranan 45,86 persen
b. Perdagangan Besar dan Eceran dengan penerimaan Rp 0,95 triliun dan peranan 13,17 persen
c. Pertambangan dan Penggalian dengan penerimaan Rp 0,81 triliun dan peranan 11,26 persen
d. Keuangan dan Asuransi dengan penerimaan Rp 0,66 triliun dan peranan 9,16 persen
e. Konstruksi dengan penerimaan Rp 0,27 triliun dan peranan 3,78 persen
f. Pengangkutan dan Pergudangan dengan penerimaan Rp 0,27 triliun dan peranan 3,76 persen

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur NTB Ingatkan ASN Jangan Coba-coba Terlibat Politik Praktis

Selain pencapaian penerimaan pajak, sampai 31 Desember 2023 Kanwil DJP Nusa Tenggara telah berhasil mencapai tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 408,819 dengan presentase 102.25 persen dari total target pelaporan SPT Tahunan yang diberikan yakni total 399,810 Wajib Pajak lapor SPT,” papar Nurbaeti.

Ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan s.d 30 Juni 2024.

Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.

Sehingga, masyarakat yang sudah melakukan pemadanan bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Untuk itu, Nurbaeti meminta kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa pemadanan NIK melalui laman pajak(https://www.pajak.go.id).

“Sampai saat ini, sebanyak 1.400.691 atau 82,93 persen dari total 1.689.100 Wajib Pajak yang terdaftar di Provinsi NTT dan NTB Wajib Pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” pungkasnya. (STA)

Baca Juga: Netralitas APH di Pemilu 2024 Diragukan, Bagaimana dengan Polda dan Kejati NTB?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button