Daerah NTB

Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur NTB Ingatkan ASN Jangan Coba-coba Terlibat Politik Praktis

Mataram (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, mengingatkan kepada ASN lingkup Pemprov NTB untuk tidak larut dalam kegiatan politik praktis.

Ia mengharapkan, pejabat lingkup Pemprov NTB agar tetap menegakkan komitmen terhadap pelaksanaan netralitas ASN dalam menyongsong pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“ASN tentu harus paham mengetahui berbagai tahapan-tahapan dan tidak larut dalam suasana kontestasi politik praktis di lapangan,” kata Gita Ariadi saat menjadi pembina upacara pada Apel Netralitas ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang berlangsung di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Senin, 8 Januari 2024.

IKLAN

Dalam sambutannya itu juga, Gita menyampaikan berbagai kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan Provinsi NTB. Salah satunya menjalankan program Jumat Salam sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas nasional, yaitu mengurangi kemiskinan ekstrim.

“Alhamdulillah, di bawah pengawalan Tim Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yakni Kepala Bappeda Provinsi NTB yang sudah mendesain sedemikian rupa langkah-langkah dan tahapannya, yang diintegrasikan dalam kegiatan program juat salam,” jelasnya.

Bersamaan dengan hal tersebut, terdapat juga kegiatan penuntasan stunting, pengendalian inflasi dan percepatan investasi di daerah.

Baca Juga: Netralitas APH di Pemilu 2024 Diragukan, Bagaimana dengan Polda dan Kejati NTB?

“Pengendalian inflasi dengan mengadakan pasar murah dan berbagai kegiatan sosial lainnya, yang diharapkan sangat positif untuk membantu masyarakat diera perekonomian global,” ungkapnya.

Terpisah, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Fathurrahman mengatakan, semakin dekatnya Pemilu 2024, tentu pihaknya menekankan kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas.

“Tentu kami mengimbau seluruh ASN Provinsi NTB untuk mentaati segala aturan yang berkaitan dengan Pemilu. Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan potensi ataupun hal-hal yang dianggap sebagai sesuatu bentuk dukungan dan sebagainya,” kata Fathurrahman.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB itu menyampaikan, dalam rangka pengawasan dan pembinaan, sepenuhnya akan diserahkan kepada lembaga terkait, yakni Bawaslu NTB.

Namun, jika dari pihak Bawaslu sudah menetapkan ASN lingkup Pemprov NTB terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

“Tentu terkait dengan hasil dan pengawas dari Bawaslu bukti dan alat-alat ataupun yang dinyatakan bahwa seorang ASN sudah masuk di dalam ranah pelanggaran. Tentu kami akan lakukan sanksi sesuai peraturan yang ada,” ungkapnya. (MYM)

Baca Juga: Menyoal Netralitas ASN, TNI dan Polri Berdasarkan Hasil Survei

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button