Mataram (NTB Satu) – Periode Januari hingga Juli 2023, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 15 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo melalui Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka menjelaskan, alasan para WNA tersebut dideportasi karena sering berbuat onar.
Baca Juga:
- Digagas Ustaz Adi Hidayat, Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam
- Diduga Tekan Warga hingga Bunuh Diri, Eks Kapolsek Kayangan dan Anggotanya Disidang Etik
- Raperda Perampingan OPD Dibahas, 194 Jabatan Lingkup Pemprov NTB Diperkirakan Hilang
- Miris, Seorang Ayah di Lombok Tengah Tega Hamili Anak Kandungnya
“15 WNA itu dideportasi sebagian besar karena mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya di hadapan wartawan, Selasa, 19 Juli 2023.
Menurutnya, WNA yang paling banyak dideportasi pihak Imigrasi Mataram berasal dari dua negara, yakni Inggris dan Rusia.