ISU SENTRALPemerintahan

Sinyal Akhir Jabatan Pj. Sekda NTB

Dalam hal ini, yang berhak memberikan penilaian terhadap kinerja Pj Sekda adalah Pj Gubernur itu sendiri. Karenanya, untuk memberhentikan Pj Sekda mutlak berdasarkan keputusan Pj Gubenur NTB.

“Tergantung Gubernur, kalau merasa itu perlu diperpanjang ya diperpanjang,” ujarnya.
Acuan Nasir adalah Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj. Sekda, pada pasal 9 Ayat (1). Bahwa Pj Sekda provinsi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.

Berbeda pemahaman dengan Pj. Sekda NTB, Fathurrahman. Kepada NTBSatu ia mengatakan, jika mengacu pada peraturan yang berlaku, dirinya akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali.

“Iya saya belum (memasuki enam bulan) karena sesuai dengan Perpres, harusnya enam bulan akan evaluasi,” kata Fathurrahman dikonfirmasi pada Senin, 8 Januari 2024.

Jika mengacu pada peraturan tersebut, normalnya Pj Sekda NTB akan menjabat dalam waktu kurang lebih 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.

Berita Terkini:

Karena saat itu tepat ditetapkannya pimpinan baru, yakni Gubernur NTB termasuk Sekda provinsi definitif.

IKLAN

Namun ekspektasinya berbeda dengan realita. Mencuat rumor surat perpanjangan jabatannya yang belum ditandatangani oleh Pj. Gubernur NTB. Mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB legowo dengan kabar itu.

Bagaimana reaksi Anda setelah mendapat kabar itu?

“Sudah, sudah. Tidak ada yang dipersoalkan,” jawabnya singkat, kemudian meninggalkan wartawan NTBSatu.

Adapun Fathurrahman resmi ditetapkan sebagai Pj Sekda NTB oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.2.6/5299/SJ tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi.

Sebelum menjabat sebagai Pj Sekda, Fathurrahman menjabat sebagai Asisten I Setda NTB. Ia dipilih menjadi Pj Sekda oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, usai Lalu Gita Ariadi ditunjuk menjadi Pj Gubernur NTB.

Ia dilantik oleh Lalu Gita Ariadi pada Kamis, 5 Oktober 2023, tepatnya pukul 14.00 Wita di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB. (MYM)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button