Mataram (NTBSatu) – Teka teki kelanjutan nasib jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Fathurrahman akhirnya terjawab. Posisi Fathurrahman akhirnya diganti Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim. Sertijab berlangsung Kamis 11 Januari 2023.
Kabar di kalangan elit birokrasi, tanda tanda pergantian Pj. Sekda itu sebenarnya sudah menguat. Sebagian kalangan bahkan menyebutkan nama penggantinya.
Ada drama di balik pergantian Pj Sekda sebelum waktunya itu.
Sumber NTBSatu mengatakan, dugaan tersebut didasarkan pada surat perpanjangan jabatan Pj Sekda NTB yang ditujukan kepada Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi yang belum ditandatangani.
Padahal, surat perpanjangan tersebut sudah dua hari ada di atas meja Gita Ariadi.
Berita Terkini:
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
- Pjs Bupati Sumbawa Pimpin Rapat Peringati Hari Pahlawan, Berikut Rangkaian Acaranya
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
Sumber yang sama juga menyampaikan, belum diketahui pasti latar belakang belum ditekennya surat tersebut. Apakah karena kinerja Pj Sekda dinilai tidak maksimal atau faktor lainnya.
Namun jika mengacu pada peraturan yang berlaku, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Muhammad Nasir sebelumnya pernah menyampaikan, pemangku jabatan Pj Sekda akan dilakukan evaluasi setiap tiga atau enam bulan.
Artinya, siapa pun yang memegang jabatan ini, sewaktu-waktu dapat diberhentikan, jika dinilai memiliki kinerja yang buruk selama menjabat.
“Setiap 3 atau 6 bulan akan ditinjau kembali dan bisa diberhentikan, tergantung kinerjanya,” kata Nasir beberapa waktu lalu.