Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) sudah merilis daftar nama calon jamaah haji reguler pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M akan diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, surat edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
“Para calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut diharapkan bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih, dan masa pelunasan biaya haji tahap pertama mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024,” jelasnya, yang dilansir dari Antara, Jumat 12 Januari 2024.
Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M dapat melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Berita Terkini:
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Tak hanya itu, Anna juga mengingatkan agar melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tambahnya.
Pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Keputusan Presiden itu memuat ketentuan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa memberangkatkan 241.000 orang ke tanah suci. (WIL)