Jika masa jabatan tidak diperpanjang atau dikecualikan, pengisian Pj pengganti akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Terkait tugas dan wewenang, Pasal 15 menegaskan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala daerah definitif sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, ada larangan tertentu, seperti melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan sebelumnya.
Ketentuan larangan dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Menteri.
Dalam melaksanakan tugas, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler setara dengan kepala daerah definitif sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita Terkini:
- SMKPP Negeri Bima Beri Kontribusi Ketahanan Pangan Lokal
- SMKPP Negeri Bima Siapkan Keterampilan Pertanian Aplikatif Bagi Siswa
- Dua Mahasiswa FAI Ummat Raih Prestasi Gemilang di MTQ Mahasiswa Nasional 2024
- Petugas Pengamatan Sebut tak Ada Erupsi dan Gempa di Gunung Sangeangapi
Untuk menjaga disiplin dan ketaatan, Pasal 16 memberikan wewenang kepada Menteri untuk memberikan sanksi administrasi jika Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 15.
Evaluasi ini mencerminkan komitmen Kemendagri dalam memastikan stabilitas dan kinerja optimal pemerintahan daerah di NTB. (SAT)