Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini, Kamis, 11 Januari 2024.
Hal sama juga berlaku evaluasi untuk Pj. Wali Kota Bima.
Evaluasi tersebut didasarkan pada ketentuan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur masa jabatan, tugas, dan tanggung jawab Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
Menurut Pasal 14, masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota di NTB adalah satu tahun, dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Namun, ada beberapa pengecualian, termasuk dinilai dari hasil evaluasi Menteri terkait kinerja Pj yang bersangkutan.
Berita Terkini:
- Nelayan Sekaroh Lotim Menjerit, 10 Tahun PT Autore Merompak Mutiara Senilai Ratusan Miliar
- Polisi Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
- Pemkot Mataram Tidak Adakan Perayaan Tahun Baru 2025, Imbau Warga Tetap Waspada Cuaca Ekstrem
- Dr. Najam: 7 Tahun Berturut-turut NTB Raih Penghargaan Pemerintah Provinsi Informatif
Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa Pj yang terlibat dalam perkara pidana, memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami sakit yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter, dapat dikecualikan dari masa jabatan sebagai Pj.