
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini, Kamis, 11 Januari 2024.
Hal sama juga berlaku evaluasi untuk Pj. Wali Kota Bima.
Evaluasi tersebut didasarkan pada ketentuan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur masa jabatan, tugas, dan tanggung jawab Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
Menurut Pasal 14, masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota di NTB adalah satu tahun, dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Namun, ada beberapa pengecualian, termasuk dinilai dari hasil evaluasi Menteri terkait kinerja Pj yang bersangkutan.
Berita Terkini:
- Resmi, Begini Aturan THR bagi Karyawan Swasta 2025
- KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Ridwan Kamil
- Keseruan ITDC Sambut Berkah Ramadan, Buka Puasa Bersama Warga Lokal di Sirkuit Mandalika
- Dishub NTB: Bus Nakal Naikkan Harga Tiket saat Mudik Bakal Dicabut Izinnya
Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa Pj yang terlibat dalam perkara pidana, memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami sakit yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter, dapat dikecualikan dari masa jabatan sebagai Pj.