Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini, Kamis, 11 Januari 2024.
Hal sama juga berlaku evaluasi untuk Pj. Wali Kota Bima.
Evaluasi tersebut didasarkan pada ketentuan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur masa jabatan, tugas, dan tanggung jawab Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
Menurut Pasal 14, masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota di NTB adalah satu tahun, dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Namun, ada beberapa pengecualian, termasuk dinilai dari hasil evaluasi Menteri terkait kinerja Pj yang bersangkutan.
Berita Terkini:
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa Pj yang terlibat dalam perkara pidana, memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami sakit yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter, dapat dikecualikan dari masa jabatan sebagai Pj.