Lombok Timur (NTBSatu) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram kembali menggelar Intensifikasi Pangan Terpadu Ramadan 1445 H di Pasar Induk Mandalika, Kamis, 14 Maret 2024.
Operasi pasar ini rutin diadakan setiap Ramadan untuk menjaga kualitas dan keamanan bahan pangan yang tersedia di sejumlah pasar tradisional.
Hasilnya, berdasarkan hasil sidak tersebut, dari 33 sampel makanan yang diuji, tim BBPOM Mataram menemukan jenis makanan yang terindikasi mengandung bahan berbahaya, di antaranya 2 produk kerupuk nasi mengandung boraks dan 1 produk terasi mengandung rhodamin B.
Penemuan makanan mengandung zat berbahaya seperti ini hampir selalu terjadi pada bulan Ramadan setiap tahun. Secara tidak langsung mengindikasikan ada suatu masalah dalam pengawasan dan edukasi rantai produksi UMKM.
BBPOM tentu tidak bisa bekerja sendiri, apalagi mereka merupakan lembaga vertikal. Pemerintah daerah yang seharusnya berperan penting dalam pengawasan maupun edukasi kepada UMKM maupun industri.
Berita Terkini:
- Profil Brigjen Pol Hero Henrianto, Dimutasi Kapolri Setelah Jabat Wakapolda NTB Kurang dari Sebulan
- BPJPH Ungkap 9 Produk Label Halal Ternyata Mengandung Babi, Berikut Daftarnya
- RUPS Bank NTB Syariah Sepakat Seleksi Komisaris Lewat Pansel, Bagaimana Nasib Gita Ariadi?
- Warga Pekalongan Rebutan Mata Air Diduga Berkah, Ujungnya Diketawain Netizen
Sementara di Kabupaten Lombok Timur, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, Muhammad Safwan, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Timur untuk melakukan pengawasan dan pengujian makanan di lapangan.
“Senin ini kita akan koordinasi dengan Dikes. Tentu kita tidak ingin ada hal yang dapat merugikan apalagi membahayakan masyarakat kita,” kata Safwan, Jumat, 15 Maret 2024.
Namun sejauh ini, lanjut Safwan, pihaknya selalu rutin melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM di Lombok Timur tentang penggunaan bahan makanan yang aman dan berkualitas.
“Kita juga sudah sosisialisasi rutin agar tidak ada yang menggunakan bahan yang tidak diperbolehkan,” ucapnya. (MKR)