Mataram (NTBSatu) – Komisi V DPRD NTB menyebut dugaan pemerasan atau meminta uang kepada Kepala Sekolah (Kepsek) oleh oknum di Kabupaten Bima bisa berpotensi dipidanakan.
“Makanya tergantung di situ, kan kalau pidana itu ranahnya APH. Kalau buktinya sudah ada, kenapa tidak dilakukan ke ranah hukum,” tegas Anggota Komisi V DPRD NTB Junaidi Arif kepada NTBSatu Selasa, 9 Januari 204.
Kendati bisa dibawa ke ranah hukum, Junaidi mengatakan, terlebih dahulu dilakukan pengawasan secara internal dulu. Jika ditemukan bukti kuat akan perbuatan seperti itu, pihaknya mendorong dilakukan langkah hukum, agar ada efek jera.
“Makanya itu, saya melihat ada pengawasan dari bidang tersebut, ini pengawasan internal dulu di Dinas tersebut, apalagi ini menyebut nama pejabat,” paparnya.
Sisi lain, ia mengaku perbuatan semacam itu sangat memalukan terjadi pada lingkup Dinas Pendidikan. Terlebih OPD tersebut merupakan leading sektor bagi pembinaan moral generasi.
Berita Terkini:
- Selain Pengawas, Intip Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
- Putra Gubernur Jawa Barat Lamar Wakil Bupati Garut Usai Laga Persib Bandung Vs Barito Putera
- FIFA Hukum Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Atas Aksi Diskriminatif Suporter
- Polsek Mataram Amankan 10 Remaja Dugaan Pengeroyokan di Kos-kosan
“Tapi ini kok di struktur lembaga pemerintah kok melakukan tindakan seperti itu, amat sangat memalukan itu,” tegasnya.
Kemudian, ia melihat, adanya kasus itu, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kebobrokan atas nama Pendidikan pada kasus yang lain, seperti jual beli jabatan, hingga kasus yang merugikan anggaran negara.
“Itu menurut saya adalah pintu masuk bagi ruang atau pejabat di lingkup pendidikan Provinsi NTB untuk mengevaluasi semua sekolah dan kepala sekolah, di level KCD saja sudah bermain seperti itu, apalagi di tingkat yang lebih tinggi lagi,” pungkasnya.
“Saya mengatakan kepada Kepala Dinas terkait harus tegas sekarang itu, buktikan bahwa Dinas Pendidikan sebagai ujung tombak yang akan membuat generasi kita ini pintar dan cerdas,” tandasnya. (ADH)