Hukrim

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan vonis bebas bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti, sontak membuat pendukung keduanya teriak diruang sidang, “Haris-Fatia menang” , teriakan tersebut menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian para pengunjung sidang berfoto bersama pasangan tersebut. Mereka tampak bersyukur dan bahagia.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak hanya bersyukur, tetapi mereka juga terlihat saling menyapa dan berpelukan dengan para pengacara mereka. Sebuah momen kelegaan yang mencerminkan akhir dari perjuangan hukum yang panjang.

Sebelumnya, ketua majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Walhi NTB akan Investigasi Proyek SPAM di Lombok Timur yang Picu Konflik Vertikal

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucapnya. Keputusan tersebut membuat Haris Azhar dibebaskan dari seluruh dakwaan, Senin, 8 Januari 2024, dikutip dari detik.com

Tidak hanya itu, hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar yang sempat tercoreng akibat tuduhan tersebut. Keputusan serupa juga diambil untuk Fatia Maulidiyanti, yang dibebaskan dari seluruh dakwaan yang dihadapinya.

Vonis bebas ini tentu menjadi pukulan telak bagi pihak jaksa yang gagal membuktikan tindak pidana yang dituduhkan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sementara itu, pendukung keduanya merasa puas dengan keadilan yang dijalankan oleh pengadilan, yang telah membuktikan bahwa tuduhan pencemaran nama baik tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. (SAT)

Baca Juga: Cek Fakta! Beda Pendapat Anies dengan Prabowo soal Rasio Utang Terhadap PDB

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button