Lombok Timur

Walhi NTB akan Investigasi Proyek SPAM di Lombok Timur yang Picu Konflik Vertikal

Mataram (NTBSatu) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB menyoroti konflik vertikal antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan Lombok Timur.

Oleh Karena itu, Walhi NTB akan melakukan Investigasi terkait persoalan tersebut.

“Nanti kami akan melakukan investigasi dan observasi ke lapangan,” kata Direktur Eksekutif Walhi NTB Amri Nuryadin, Jumat 5 Januari 2024.

Pihaknya akan menginvestigasi kondisi lingkungan di Tibu Krodet dan potensi kerusakan hutan di sekitar yang menjadi sumber utama mata air untuk SPAM yang akan di bangun Pemkab Lotim.

Investigasi itu dimaksudkan untuk mengkur dan mengetahui tingkat debit air Tibu Krodet, Desa Lendang Nagka Utara Kecamatan Masbagik.

Selain itu, investigasi dilakukan mengetahui pentingnya sumber daya air tersebut bagi masyarakat di desa tersebut.

“Untuk mengetahui misalnya, sejauh mana wilayah itu hari ini bisa memberikan kontribusi yang sangat penting kepada masyarakat sekitar,” papar Amri.

“Kan ini tiba-tiba, tiba-tiba SPAM kan, tapi tidak kemudian pemkab terlebih dahulu merencanakan, misalnya tentang konservasi, pemda juga harus mewacanakan soal rehabilitasi dan restorasi kawasan hutan agar debit air berlebih,” imbunya menjelakan tujuan Walhi.

Baca Juga: Cek Fakta! Beda Pendapat Anies dengan Prabowo soal Rasio Utang Terhadap PDB

Amri juga menuturkan bahwa, masyarakat setempat pernah menghubungi Walhi NTB untuk membantu advokasi persoalan yang dihadapi ketika pemkab hendak menggunakan Mata Air Tibu Krodet sebagai sumber SPAM.

“Memang kami pernah dihubungi oleh masyarakat di sana, untuk pendampingan dan advokasi,” tuturnya.

Amri juga mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah telah memiliki regulasi yang mengatur terkait perlindungan sumber mata air dan regulasi tentang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).

“NTB kan punya Perda dan Pergub soal kalau tidak salah itu perda nomor 1 tahun 2023 dan Pergub Nomor 29 tahun 2014,” lanjutnya

“Disitu jelas diatur semua, tata caranya,” tutupnya.

Untuk diketahui, pipa proyek SPAM Pantai Selatan Lombok Timur terbakar, Kamis, 4 Januari 2024. Lokasi pipa yang terbakar ini berada di wilayah Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.

Pipa tersebut diduga dibakar oleh masyarakat sekitar yang protes adanya proyek pembangunan itu. Sebab, banyak masyarakat takut kekurangan sumber air bagi lahan pertaniannya, apabila mata air dari Sungai Tibu Krodet di Kecamatan Sikur dialirkan dengan pipa SPAM ke wilayah selatan.

Protes ini pun kian memanas hingga memicu konflik vertikal dengan adanya pembakaran puluhan pipa SPAM. (SAT)

Baca Juga: Pengamat Nilai Dinas Pendidikan Tidak Cukup Hanya Keluarkan Imbauan soal Netralitas ASN Guru

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button