Mataram (NTBSatu) – Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, pada 3 Januari 2024 kemarin menetapkan, setidaknya ada empat calon anggota DPRD Provinsi NTB dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Akibatnya, keempat Calon Anggota Legislatif (Caleg) tersebut dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Satu di antaranya, yakni Agus Setiawan dari Partai NasDem Dapil NTB 3 Lombok Timur, dinyatakan tidak memenuhi syarat, lantaran saat mengisi kolom pekerjaan pada Sistem Pencalonan (Silon) menggunakan identitas palsu.
“Yang bersangkutan tidak jujur dalam mengisi Silon pada saat pendaftaran tanggal 1-18 Mei 2023. Pada Silon kolom pekerjaan dia mengisi Wiraswasta padahal dia anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Komisioner KPU NTB, Yan Marli, pada Senin, 8 Januari 2024.
Lantaran itu, pihak KPU NTB mencoba meminta klarifikasi dari partai terkait. Hasilnya, partai tersebut membenarkan, Caleg yang bersangkutan merupakan anggota BPD.
Setelah dilakukan klarifikasi, lanjut Yan Marli, barulah Agus menyampaikan surat pengunduran diri ke Bawaslu NTB dan KPU NTB menerima tembusan tersebut, tetapi secara aturan, perbaikan administrasi Caleg sudah tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: ASN Guru Kota Mataram akan Dibina Bila Langgar Netralitas Pemilu 2024
“Andai kata dulu dilakukan bisa, tetapi sudah ditetapkan (DCT) kalau itu dimasukkan itu artinya memasukan dokumen baru,” ungkapnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem NTB, Wahidjan juga membenarkan hal itu. Kemudian langsung menindaklanjutinya, dengan mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi NTB.
“Terkait keputusan KPU tentang pencoretan salah satu Caleg Partai Nasdem Dapil 3. Kalau misalnya tidak ada halangan, hari Rabu lusa akan dilaksanakan sidang mediasi,” kata Wahidjan dikonfirmasi pada Senin, 8 Januari 2024.
Kesalahan ini, lanjut Wahidjan, benar-benar murni kekeliruan. Semula yang bersangkutan sudah mengurus surat pengunduran diri sebagai anggota BPD dan terbit pada 2 Desember 2023. Namun itu sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
“Karena proses administrasi di Kabupatennya dia melebihi batas waktu yang diberikan. Sehingga terbitnya itu melampaui batas waktu. Artinya bukan kesengajaan, hanya persoalan waktu administrasi. Kita boleh bilang ini agak sedikit kurang fokus,” ungkapnya.
Dalam hal ini, ia memohon kebijaksanaan KPU untuk melihat fakta terhadap Calon tersebut. Apalagi, hal tersebut bukan karena kesengajaan.
Baca Juga: Sejumlah Lulusan IPDN Dijadikan Kepala Pasar, Targetnya Genjot Retribusi Pemda Lombok Timur