Tanggapan KPU dan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi soal polemik spesimen simulasi surat suara. Pihaknya mengatakan hal itu merupakan dampak dari human error, kesalahan saat pencetakan tanpa ada unsur kesengajaan.
Hal itu diungkap oleh anggota KPU RI, Idham Kholik.
Lanjut Idham, pihaknya kini telah meminta KPU Daerah untuk menghentikan penggunaan spesimen surat suara yang hanya dua paslon untuk simulasi pemungutan suara.
Ditempat berbeda, Ketua Badan Pengawasan Pemilu RI, Ahmad Bagja memberikan tanggapannya mengenai peristiwa tersebut.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Temui Menko AHY Bahas Pembangunan Jalan Tol Lembar – Kayangan
- Pertama dalam Sejarah, MK Diskualifikasi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih karena Terbukti Curang
- Kebakaran di Bima Hanguskan 4 Rumah Dinas Polisi, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah
- Pemprov NTB Dukung Pembentukan PPS, Masifkan Komunikasi dengan Pusat
Pihaknya akan melakukan penelusuran terkait temuan DPC PDIP Solo, soal spesimen surat suara yang hanya dua paslon.
Lanjut idham, bila ditemukan simulasi dengan menggunakan spesimen dua paslon ini maka hal ini berpotensi melanggar etis dan administrasi. (SAT)