Jakarta (NTBSatu) – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri, menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengatur pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kondisinya tidak sehat.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, peraturan itu bakal berisi tentang pengawasan dan pembinaan BUMD milik pemerintah daerah.
Menurut Rifqinizamy, dengan peraturan itu, pemerintah pusat bisa membubarkan BUMD yang tidak sehat.
“Di dalamnya, kewenangan untuk pemerintah pusat membubarkan BUMD. Jika nyata-nyata BUMD itu tidak sehat,” katanya dikutip dari live YouTube TVR Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Menurutnya, sejumlah provinsi memiliki BUMD dengan kondisi yang baik dan bisa menunjang kemandirian fiskal daerah.
Di sisi lain, ada BUMD di daerah yang justru menjadi beban bagi pemerintah daerah karena tidak menghasilkan keuntungan.
“Setiap tahun APBD digelontorkan. Sementara BUMD-nya, benefitnya dalam bentuk profit tidak pernah hadir,” sebutnya.
Untuk itu, ia mengusulkan ke Kemendagri agar Permendagri itu juga bisa mengatur adanya holding bagi BUMD.
Lebih lanjut, ia berharap kelak BUMD tidak hanya akan beroperasi di daerahnya saja, tetapi juga dapat beroperasi di daerah lain.
Selain itu, Rifqinizamy ingin agar pembentukan holding BUMD itu bisa mendukung untuk memaksimalkan potensi yang ada di daerah.
“Bisa di-support oleh holding BUMD ini. Untuk kemudian bisa memprakarsai peningkatan pendapatan daerah di tempat masing-masing,” ucapnya. (*)