Selong (NTBSatu) – Penolakan praktik sunat perempuan oleh berbagai kelompok tengah menjadi sorotan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur.
Bersama lembaga terkait, DP3AKB Lombok Timur menyebut akan mengkaji secara dalam terkait potensi pelanggaran dan kekerasan terhadap perempuan dalam praktik tersebut.
Terlebih tradisi sunat perempuan masih banyak terjadi di Lombok Timur. Pada satu sisi juga menuai polemik dan ada pula yang sudah meninggalkan.
“Masalah sunat perempuan itu perlu kita bicarakan dengan LPSDM,” kata Kepala DP3AKB Lombok Timur, H. Ahmat, Rabu, 3 Januari 2024.
Selain faktor kekerasan, dampak kesehatan juga menjadi salah satu tolok ukur utama dalam penilaian tersebut.
Berita Terkini:
- Dari Statistik ke Realita, Ekonomi NTB Tumbuh tapi Belum Merata
- Sidang Etik Kematian Rizkil Watoni, Eks Kapolsek Kayangan Hanya Disanksi Minta Maaf
- Penetapan Tersangka 6 Mahasiswa Dinilai Politis, DPD IMM NTB Desak Kapolda NTB Evaluasi Kapolres Bima
- Belajar dari Inggris, RS Ruslan Mataram Optimalkan Big Data untuk Layanan Kesehatan Modern
Hasil kajian itu nantinya akan menghasilkan rekomendasi, apakah tata caranya perlu diperbaiki atau praktiknya dilarang total.