Mataram (NTBSatu) – Pria asal Kota Mataram inisial PR, diamankan Dit Reskrimum Polda NTB. Dugaanya, ia mengaku menjadi anggota kepolisian dan melakukan pencurian dengan pemerasan (Curas).
Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana menjelaskan, terduga pelaku menjalankan aksinya di jalur-jalur sepi wilayah Lombok Barat. Targetnya adalah para pengendara sepeda motor dengan perawakan kecil.
Modusnya, PR berpura-pura memeriksa korban dan menuduh mereka sebagai pelaku narkoba. Ia selanjutnya mengaku akan membawa korbannya ke Polsek terdekat.
“Sampai di tempat sepi, pelaku meninggalkan korban. Sementara sepeda motor korban dibawa kabur,” katanya, Selasa, 4 Februari 2025.
Pelaku menjual hasil “jarahan” melalui di media sosial. Yang membeli adalah terduga penadah inisial RM. Atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.
Mendapatkan aduan itu, Tim Jatanras Polda NTB bergerak penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku.
Setelah mengamankan, kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Polisi menyangkakan keduanya dengan pasal berbeda.
“Untuk PR dengan pasal 365 KUHP, RM dengan pasal 480 KUHP,” ujarnya.
“Bahwa kedua tindak pidana tersebut hasil ungkap bulan Januari 2025. Dalam kasus Curas petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing pelaku PR. Pelaku pertolongan jahat / penadah RM,” tutupn Wadir Reskrimum Polda NTB. (*)