Ekonomi Bisnis

Eks Karyawan Hotel Grand Legi Mataram “Ngadu” ke DPRD NTB Tuntut Uang Pesangon

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 47 eks karyawan Hotel Grand Legi Kota Mataram yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada 31 Desember 2024 lalu, mendatangi Komisi V DPRD NTB, Kamis, 20 Februari 2025 sore.

Dari 47 orang yang kena PHK itu, ada di bagian Housekeeping Department, Front Office, Engineering, Security, hingga FnB.

Perwakilan eks karyawan Hotel Grand Legi Mataram, Muslehudin mengatakan, kedatangannya di Kantor DPRD NTB untuk meminta bantuan. Agar pihak hotel membayarkan uang pesangon, uang tunjangan masa kerja, hingga tunggakan service charge.

“Itulah tujuan kami mengadukan permasalahan ini ke Komisi V DPRD NTB. Pengaduan ini semata-mata adalah hak pekerja, agar suara kami dapat didengarkan dan permasalahannya dapat diselesaikan,” kata Muslehudin.

Ia menyampaikan, seluruh eks karyawan Hotel Grand Legi yang kena PHK meminta haknya yang belum terselesaikan. Di antaranya, seperti uang pesangon, uang tunjangan masa kerja, uang hak tertunda lainnya.

IKLAN

“Seperti uang service charge sebesar 10 persen dari total sales perusahaan, yang tidak pernah pihak hotel bayarkan sejak bulan April 2020 sampai dengan Desember 2024,” tegas Muslehudin.

DPRD NTB Siap Kawal

Terkait itu, Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus PHK sepihak oleh Hotel Grand Legi Mataram itu.

Saat itu, kata Sudiartawan, pihaknya masih menunggu hasil audensi antara pihak hotel, eks karyawan dan Pemerintah Kota Mataram.

“Teman-teman eks karyawan ini punya niat tulus yang baik ingin bermusyawarah menuntut haknya. Tidak harus melalui jalur hukum,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button