Ekonomi Bisnis

Eks Karyawan Hotel Grand Legi Mataram “Ngadu” ke DPRD NTB Tuntut Uang Pesangon

Ketua Komisi V DPRD NTB ini menegaskan, berdasarkan aturan, pihak hotel berkewajiban memenuhi hak seluruh eks karyawan yang kena PHK.

Ia juga mendesak pihak hotel untuk segera melengkapi data karyawan dan semuanya untuk diserahkan ke Pemerintah Kota Mataram.

“Kepada seluruh eks karyawan menyelesaikan persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah mufakat tanpa melalui proses hukum,” kata Sudiartawan.

“Jadi setahu kami alasan PHK ini karena hotel merugi sudah lama. Makanya, semuanya pejabat di hotel itu juga kena PHK mulai dari GM dan sebagainya,” tambahnya.

Karenanya, politisi Partai Gerindra ini meminta kepada ahli waris Hotel Grand Legi Mataram untuk segera mencari solusi terbaik. Agar bisa memenuhi hak para eks karyawan yang terkena PHK tersebut.

“Karena dalam aturan, seluruh karyawan ini wajib dibayarkan hak-hak mereka,” tandasnya.

Minta Klarifikasi GM Hotel

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Putu Gede Aryadi mengatakan, Pemerintah Kota Mataram bakal segera meminta klarifikasi Mantan General Manager (GM) hotel 2020 hingga 2024.

“Besok saya minta data GM tahun 2020-2024. Di sana kami minta data hotelnya. Jadi itu harus melihat data tamu yang menginap di sana selama dua tahun ini,” ujarnya.

Gede mengatakan, Pemerintah Kota Mataram diminta untuk segera memanggil para Mantan GM yang pernah menjabat di hotel tersebut dari tahun 2020-2024. Pemanggilan itu untuk memastikan jumlah penghasilan hotel.

“Karena kan hotel ini tidak memiliki GM. Hanya memiliki ahli waris tanah dan bangunan Hotel Grand Legi Mataram,” ujar Gede. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button