Aset Rp2 Miliar Disita, Oknum Wajib Pajak di Mataram Terlibat Dugaan Faktur Fiktif
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menyita dua bidang tanah beserta bangunan estimasi total Rp2 miliar milik Wajib Pajak berinisial B di Pagutan, Kota Mataram.
Penyitaan ini merupakan langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya mengatakan, penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram dan penerbitan Surat Perintah Penyitaan oleh PPNS DJP.
“Penyitaan ini penting untuk memastikan proses pembuktian berjalan maksimal dan untuk menjamin pemulihan kerugian negara. Seluruh proses kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Samon dalam keterangan resminya, Kamis, 11 Desember 2025.
Samon mengungkapkan, dugaannya Wajib Pajak inisial B melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana tertuang dalam dua pasal. Pertama, Pasal 39A huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak dan dokumen perpajakan lainnya yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Kedua, Pasal 39 ayat (1) huruf i UU yang sama, yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Penggunaan faktur pajak yang tidak sah adalah pelanggaran serius. Negara dirugikan dan kami tidak akan membiarkan praktik seperti itu berlangsung tanpa tindakan tegas,” tegasnya.
Perangkat pemerintah daerah, aparatur lingkungan setempat turut menyaksikan proses penyitaan, dengan dukungan pengamanan personel Polda Nusa Tenggara Barat. Seluruh kegiatan tertuang dalam Berita Acara Penyitaan.
DJP kembali mengingatkan, para Wajib Pajak untuk mematuhi aturan perpajakan secara benar dan bertanggung jawab. “Kami mengimbau semua Wajib Pajak agar tidak mengambil risiko dengan melakukan pelanggaran. Konsekuensinya jelas, dan DJP akan bertindak sesuai kewenangan,” tutup Samon Jaya. (*)



