BERITA NASIONAL

7 BUMN Dibubarkan Tahun Ini Karena Bangkrut, Salah Satunya Tempat Kerja Jokowi Dulu

Selong (NTBSatu) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah membubarkan 7 perusahaan pelat merah yang sudah tak beroperasi sepanjang tahun 2023.

Banyak dari BUMN tersebut sudah berusia puluhan tahun. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah bekerja di salah satu BUMN yang dibubarkan tersebut. Berikut adalah daftar 7 BUMN tersebut:

  1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

BUMN yang didirikan pada 6 September 1962 itu dibubarkan pada 22 Februari 2023 karena dinyatakan pailit dan sudah berhenti beroperasi sejak 2014.

  1. PT Kertas Leces (Persero)

Kertas Leces dibubarkan pada hari yang sama dengan pembubaran Merpati Airlines. Pembubaran tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi pasal 1 PP itu.

IKLAN
  1. PT Istaka Karya (Persero)

BUMN Konstruksi ini didirikan pada 1979 dengan nama awal Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI). Namun sayang, Istaka Karya dibubarkan pemerintah pada 17 Maret 2023 lalu.

  1. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Pembubaran perusahaan negara yang berdiri sejak 1961 itu berbarengan dengan Istaka Karya. Keputusan ini ditetapkan melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Baca Juga : LPPM UNDIKMA Gelar KKN Expo 2023, 845 Mahasiswa Tersebar ke 72 Desa di Pulau Lombok

  1. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

PANN sebenarnya dibubarkan lebih dahulu dari keenam BUMN di atas. Pada tahun lalu, perusahaan ini hanya menyisakan 7 karyawan, yakni jajaran direksi dan komisaris.

  1. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

KKA sudah beroperasi sejak 1983 dengan fokus memproduksi kertas kantong semen. Mengutip CNN Indonesia, perusahaan pelat merah ini juga menjadi tempat kerja Jokowi kala itu.

IKLAN

Namun, KKA harus dibubarkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 3 April 2023.

  1. PT Industri Gelas (Persero)

PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dibubarkan pada 3 April 2023. Pembubaran didasari pada PP Nomor 18 Tahun 2023.

Sementara, nasib para pegawai BUMN yang ditutup itu akan di proses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam proses pembubaran, aset perusahaan akan dijual melalui kurator. Selanjutnya, kurator memiliki daftar penerima hak atas aset yang dijual tersebut.

Dalam penjualan aset melalui kurator juga terdapat ranking atau pihak yang memiliki hak atas aset tersebut.

“Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai itu yang paling atas,” kata Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, 30 Desember 2023. (MKR)

Baca Juga : Tempat Wisata dan Kuliner Murah yang Pas Dikunjungi Saat Liburan Tahun Baru di Lombok

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button