Ekonomi Bisnis

Dinyatakan Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha 11 BPR

Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pencabutan izin usaha lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia pada Maret hingga Mei 2024.

Kelima bank tersebut adalah PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Dananta dan PT BPR Bank Jepara Artha (PERSERODA).

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha enam bank karena terindikasi mengalami kebangkrutan, antara lain adalah Koperasi BPR Wijaya Kusuma, PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo dan PT BPR EDCCASH.

Alhasil sejak awal 2024, OJK telah mencabut 11 izin usaha BPR. Hal ini menunjukkan bahwa baru 5 bulan berjalan, tetapi jumlah pencabutan izin BPR oleh OJK telah melampaui jumlah sepanjang 2023.

Berikut ulasan terkait BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK per Maret hingga Mei 2024 :

  1. PT BPR Sembilan Mutiara

OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada 2 April 2024.

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara.

Terkait kinerja usahanya, laporan keuangan terakhir BPR Sembilan Mutiara yang terpublikasi melalui kanal OJK, menunjukkan per Desember 2023 BPR tersebut membukukan kerugian senilai Rp2,12 miliar.

Kerugian tersebut membengkak dari tahun sebelumnya yang tercatat merugi Rp860,5 juta. Dari sisi total aset, BPR Sembilan Mutiara membukukan Rp2,12 miliar sepanjang 2023. Namun nilainya menyusut 53,57 persen secara tahunan.

Total liabilitasnya pun berkurang 8,32 persen (YoY) menjadi Rp3,52 miliar. Selanjutnya, total ekuitas Sembilan Mutiara turun dari sebesar Rp720,92 juta hingga mencatatkan defisiensi modal sebesar Rp1,4 miliar per 2023.

Berita Terkini:

  1. PT BPR Bali Artha Anugrah

OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah pada 4 April 2024. BPR ini beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

Berdasarkan laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan di kanal OJK, kinerja keuangan BPR Bali Artha Anugrah per Desember 2023 tercatat membukukan kerugian bersih senilai Rp301,3 miliar. Kondisi ini kontras jika dibandingkan dengan 2022, di mana perseroan masih membukukan laba Rp8,72 miliar.

Dari sisi total aset, BPR Bali Artha Anugrah mencatatkan sebesar Rp17,76 miliar atau merosot hingga 94,76 persen secara tahunan. Total liabilitasnya pun berkurang 2,51 persen (YoY) menjadi Rp281,47 miliar.

Selanjutnya, total ekuitas BPR Bali Artha Anugrah turun dari Rp50,42 miliar hingga mencatatkan defisiensi modal sebesar Rp263,71 miliar per 2023.

3. BPRS Saka Dana Mulia

Terhitung sejak 19 April 2024, OJK juga mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan usaha BPRS tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.

Berdasarkan laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan di kanal OJK, BPRS Saka Dana Mulia per Desember 2023 membukukan kerugian bersih Rp2,71 miliar.

Jika dibandingkan dengan 2022, kerugian tersebut membengkak 429,99 persen (YoY) dari sebelumnya yang merugi Rp510,8 juta. Dari sisi total aset, BPRS Saka Dana Mulia mencatat sejumlah Rp28,41 miliar atau menurun 25,18 persen secara tahunan.

Sementara itu, total piutangnya naik 13,13 (YoY) menjadi Rp16,07 miliar. Lalu, total pembiayan yang disalurkan turun 35,8 persen (YoY) menjadi Rp9,26 miliar per Desember 2023.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button