Ekonomi Bisnis

Dinyatakan Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha 11 BPR

  1. BPR Dananta

Pada 30 April 2024, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Izin usahanya dicabut Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dananta. Kinerja keuangan BPR Dananta per Desember 2023 tercatat mengalami kerugian senilai Rp12,57 miliar.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, BPR ini masih membukukan laba bersih sebesar Rp545 juta. Dari sisi total aset, BPR Dananta memiliki nilai Rp3,37 miliar atau menyusut 82,65 persen secara tahunan. Total liabilitasnya pun berkurang 21,41% (YoY) menjadi Rp12,88 miliar.

Lalu total ekuitas BPR Dananta turun 409,69 persen (YoY) menjadi defisiensi modal sebesar Rp9,5 miliar per Desember 2023.

Berita Terkini:

5. BPR Bank Jepara Artha (PERSERODA)

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kec. Jepara, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah, OJK mencabut izin usaha BPR ini, terhitung sejak 21 Mei 2024.

Izin usahanya dicabut Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

BPR Bank Jepara Artha (PERSERODA) per Desember 2023 tercatat merugi Rp220,44 miliar. Jika dibandingkan 2022, BPR ini masih membukukan laba bersih senilai Rp6,79 miliar. Dari sisi total aset, BPR Bank Jepara Artha (PERSERODA) memiliki sejumlah aset Rp259,88 miliar atau menyusut 49,78 persen secara tahunan. Total liabilitasnya pun berkurang 6,81 persen (YoY) menjadi Rp434,61 miliar. Lalu total ekuitas ikut tergerus hingga 441,64 persen (YoY) menjadi defisiensi modal sebesar Rp174,73 miliar per Desember 2023. (STA)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button