Selong (NTB Satu) – Direktur PT Losinta Group atau Inox (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan istrinya MTN ditangkap oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur.
Dua petinggi PT Losinta Group itu ditangkap setelah perusahaannya yang berbasis di Selong, Kabupaten Lombok Timur itu dinyatakan melakukan investasi bodong dengan menerapkan skema Multi Level Marketing (MLM).
Baca Juga : Ummat Raih 6 Penghargaan Gemilang LLDikti Wilayah VIII
Padahal, izin yang didapatkan perusahaan tersebut dari Kementerian Perdagangan adalah penjualan produk eceran, bukan pengumpulan uang berupa investasi.
Bahkan praktek investasi bodong kedua warga Lombok Timur itu ‘memakan’ korban lebih dari 7.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Korbannya ini bukan hanya warga NTB, tapi nasional,” kata Perwakilan Satgas PASTI, Kombes Pol. Fajaruddin, di Polres Lombok Timur, Jumat, 22 November 2023.
Baca Juga : Relawan Ganjar- Mahfud Sosialisasikan Kandidatnya Lewat Pengajian