Menurut Fajaruddin, kerugian yang dialami korban akibat investasi bodong tersebut mencapai Rp150 miliar.
“Korban yang pertama melapor, yang mengalami kerugian ini adalah orang luar NTB,” ucapnya.
Para korban pun kini meminta agar uang yang sudah mereka depositkan untuk dikembalikan oleh PT Losinta Group.
Baca Juga : Ummat Raih 6 Penghargaan Gemilang LLDikti Wilayah VIII
Sementara, di tempat yang sama, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy, meminta agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dengan tawaran investasi dengan keuntungan yang terlalu menggiurkan.
“Intinya 2L, apakah perusahaan itu punya legalitas dan sistem kerjanya logis? Kalau tidak ada yang dua itu, berarti investasi itu bodong,” kata Rico. (MKR)
Baca Juga : Relawan Ganjar- Mahfud Sosialisasikan Kandidatnya Lewat Pengajian