Kota Mataram

10 Kampanye tak Kantongi STT Dibubarkan Bawaslu Mataram

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram menyebutkan sudah menemukan 10 pelanggaran kampanye yang tersebar di 6 kecamatan.

Aturan kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan 20 tahun 2023.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menyatakan, bahwa pelanggaran kampanye sejauh ini lebih bersifat pada persoalan administratif.

Baca Juga : Gazebo dan Lapak Pedagang Pusuk Sembalun Dirusak Orang tak Dikenal

Ia menekankan kepada seluruh peserta pemilu dan partai politik bahwa kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan dibubarkan.

Yusril kemudian mengungkapkan selama masa kampanye berlangsung, sudah terdapat 10 kampanye yang melakukan pelanggaran tanpa STTP yang tersebar di 6 Kecamatan dan berhasil dibubarkan.

“Kami tetap menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap kampanye mematuhi aturan yang berlaku. Wilayah yang dianggap rawan ditemukan memiliki penanganan yang seragam, mengingat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kami terapkan sama di seluruh wilayah,” katanya, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca Juga : WHO Pringatkan Indonesia Mengenai Penyebaran Varian Corona JN.1 yang Sangat Cepat

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button