Sempat Terkendala Izin, Kini APHT Sudah Bisa Produksi Rokok

Mataram (NTBSatu) – Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang berlokasi di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, resmi berproduksi.

Sejak diresmikan pada 14 September 2023, APHT tersebut sempat vakum selama dua bulan.

Penanggungjawab APHT, Gaguk Santoso mengatakan, memang mendirikan sebuah pabrik rokok itu tidak gampang. Karena memang termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kategori risiko tinggi.

“di KBLI nya itu, pabrik rokok ini termasuk kategori risiko tinggi. Jadi memang kita harus melakukan kajian-kajian dan izin-izin dari semua dinas dari lingkungan, pemerintah daerah, dan memang begitu adanya,” katanya, Rabu, 6 Desember 2023.

Ia mengaku, pembuatan izin di APHT ini tergolong sangat cepat. Karena dibantu oleh Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten.

Jika dibandingkan dengan pembuatan izin perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa, memakan waktu sampai satu tahun lebih.

“Sementara di sini rata-rata 3 bulan itu sudah keluar pita cukainya. Memang sangat luar bisa. Karena memang dibantu oleh pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait kenapa APHT sempat berhenti produksi. Karena pada saat itu masih dalam tahap training. Menurutnya, sebuah produksi rokok atau pabrik rokok  tidak bisa langsung memulai.

“Jadi kita kemarin itu, 2 – 3 bulan itu masih training dalam menyiapkan sebuah produksi rokok. Terutama bagian produksi, bagian melinting. Itu kan memang membutuhkan keahlian khusus,” jelasnya

“Saat ini kebetulan izin cukainya atau izin produksinya sudah keluar, pita cukainya sudah keluar. Makanya di pertengahan bulan ini kita sudah melakukan produksi lagi,” tambahnya.

Perlu diketahui, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) merupakan pengumpulan atau pemusatan Pabrik Hasil Tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.

Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik Hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Misalnya seperti perizinan di bidang Cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran Cukai.

Selain itu, APHT bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai berupa hasil tembakau dan mengurangi peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang lebih efektif dan efisien.

Adapun APHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. (MYM)

Exit mobile version