ADVERTORIAL

Kontribusi Nyata APHT Lotim, Sudah Berikan Sumbangsih pada Negara

Mataram (NTBSatu) – Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang berlokasi di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, resmi berproduksi.

Di awal produksi, salah satu pelaku usaha rokok, yakni CV Raka Dimas Santoso sudah melakukan aktivitas produksi rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan sumbangsih puluhan juta rupiah.

Sumbangsih tersebut berasal dari hasil pengambilan pita cukai. Di mana pada tahap pertama, sebanyak 300 lembar dengan harga Rp56 juta.

“Ini kan belum sebulan beroperasilah. Artinya, secara tidak langsung ada sumbangsih ke negara,” kata Hangar Bea Cukai APHT Lotim, Imam Zarkasi, Rabu, 6 Desember 2023.

Imam mengatakan, pada tahun ini, CV Raka Dimas Santoso tersebut sudah pesan pita cukai sebanyak 1 rim atau 500 lembar.

“Jadi kemungkinan itu, cukai yang masuk dari Kabul (merek rokok)  ini di tahun 2024 sekitar Rp90 juta,” ungkapnya.

Disampaikannya, dalam sehari perkiraan kapasitas produksi bisa mencapai 40 ribu batang jika menggunakan tenaga kerja berkisar 40-an orang.

“Kebetulan sehari itu mereka bisa melakukan produksi sekitar 40.000 bungkus,” terangnya.

Adapun tarif cukainya sendiri menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2022 untuk tarif cukai tahun 2023 sebesar Rp118,- per batang, sedangkan untuk tahun 2024 naik menjadi Rp122,- per batang untuk golongan SKT paling rendah.

Untuk diketahui, pita cukai merupakan salah satu instrumen pengawasan terhadap barang kena cukai (hasil tembakau).

Bahwa atas barang tersebut telah diselesaikan kewajibannya kepada negara dan boleh untuk diperjual belikan di masyarakat.

Layaknya uang tunai, pita cukai juga diproduksi oleh Peruri dengan kriteria tanda pengaman tertentu yang selalu dilakukan perubahan desain setiap tahunnya untuk menghindari pemalsuan.

“Jadi tidak bisa sembarangan, karena ini termasuk industri yang risiko tinggi,” bebernya.

Perlu diketahui, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) merupakan pengumpulan atau pemusatan Pabrik Hasil Tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.

Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik Hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Misalnya seperti perizinan di bidang Cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran Cukai.

Selain itu, APHT bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai berupa hasil tembakau dan mengurangi peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang lebih efektif dan efisien.

Adapun APHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button