HEADLINE NEWSPemerintahan

NTB Butuh 114.961 Anggota KPPS, Pelamar Wajib Periksa Kesehatan

Mataram (NTBSatu) – Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Provinsi NTB membutuhkan sekitar 114.961 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas memastikan keberlangsungan agenda lima tahunan tersebut.

Perhitungan anggota KPPS yang dibutuhkan tersebut didasarkan pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kabupaten dan kota yang ada di NTB.

Adapun jumlah TPS yang ada di 10 kabupaten dan kota di NTB sebanyak 16.423 TPS. Di mana dalam satu TPS diisi oleh tujuh orang petugas biasa dan dua petugas keamanan.

“Jadi kalau satu TPS jumlahnya 7 orang dikalikan 16.423 TPS, maka yang kita butuhkan sebanyak 114.961 anggota KPPS di seluruh NTB,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Suhardi Soud, pada Selasa, 12 Desember 2023.

Suhardi menyampaikan, pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS sudah dilaunching oleh KPU RI beberapa hari yang lalu.

Berita Terkini:

Di mana salah satu syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah harus sehat jasmani dan rohani. Karena itu, sebelum melamar para pendaftar harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.

“Hal itu untuk menghindari risiko kematian seperti yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 lalu,” ujarnya.

Anggota KPPS tersebut, lanjut Suhardi, tidak memiliki jaminan kesehatan. Sehingga perlu dipastikan, pelamar harus melakukan tes kesehatan terlebih dulu. Karena jika pelamar mempunyai penyakit bawaan berat, maka itu tidak direkomendasikan.

“Ini untuk memastikan bahwa yang masuk ini yang segar-segar yang muda-muda biar risikonya tidak terlalu tinggi,” ucapnya.

Selain itu, sesuai petunjuk KPU RI mereka yang hendak melamar sebagai anggota KPPS harus berumur maksimal 50 tahun dan minimal 17 tahun.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button