Mataram (NTBSatu) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wali Kota Bima, H.M Lutfi, Rabu, 27 Desember 2023.
Tersangka dugaan korupsi, suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima itu diperiksa penyidik lembaga Anti Rasuah selama satu jam.
Pemeriksaan Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu dibenarkan kuasa hukum H.M Lutfi, Abdul Hanan.
“Iya benar. Diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB,” katanya kepada NTBSatu siang ini.
Saat disinggung apakah penyidik KPK memeriksa kliennya berkaitan dengan penambahan tersangka baru, Abdul Hanan menyebut, HM Lutfi diminta ke Gedung Merah Putih KPK hanya berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Bukan soal kasus atau penambahan tersangka. Hanya menanyakan bagaimana kondisinya (Lutfi) saja,” ujarnya.
Diketahui, pasca menjadi tersangka, Lutfi mengaku mengidap penyakit jantung. Meski begitu, tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Bima itu memilih tidak melaksanakan operasi terkait penyakitnya.