BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Pasir Besi

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Trisman divonis penjara selama 2 tahun, kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT AMG Lombok Timur.

“Menyatakan terdakwa Trisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram, Rabu, 7 Agustus 2024.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan mantan bawahan terpidana Zainal Abidin itu membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Kemudian, membebankan terdakwa Trisman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp339 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.

Penetapan itu sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum, yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

IKLAN

Isrin menyebut, sebagai ASN Trisman menerima suap sebesar Rp659 juta dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus, Adam Wakum. Ada juga dari 40 orang lainnya pada periode 2022 dan 2024.

Rinciannya, dari terpidana Rinus Adam Wakum yang dikirim secara berkala ke rekening perbankan milik staf Trisman, Desna Atmi Ulfa. Totalnya Rp57 juta. Sementara dari 40 orang lainnya sebesar Rp602 juta.

Adanya penyerahan uang dari Trisman pada tahap penyidikan hingga penuntutan dengan nilai total Rp320 juta. Karenanya hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa menjadi Rp339 juta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Trisman dengan pidana 3 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Selain itu, jaksa meminta hakim membebankan tersangka terakhir ini membayar UP kerugian negara sebesar Rp339 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button