Hukrim

Sabu Seharga Ratusan Juta Dibuang ke Saluran Pembuangan Air

Mataram (NTBSatu) – Sabu-sabu seberat 115,57 gram dimusnahkan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Barang haram itu diblender dan dicampur cairan pembersih lantai.

Pemusnahan itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pasal 70, 71, 72, 73, 75, 80, 88, 91, dan Pasal 92 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 91/ XI/2023/NTB/Res Mataram/Satresnarkoba, tanggal 13 November 2023 dan surat ketetapan status barang sitaan narkoba Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: 260/N.2.10/Enz1/11/2023, tanggal 21 November 2023.

Baca Juga : PGRI NTB Sebut Ketua Lombok Tengah “Offside” Soal Penyebutan Pathul Bahri Jadi Gubernur Selanjutnya

Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar menyebut, sabu-sabu tersebut senilai ratusan juta. “Setelah diblender, lalu dibuang di saluran pembuangan air,” katanya kepada wartawan, Rabu, 29 November 2023.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sebelumnya sudah dilakukan tes laboratorium forensik (Labfor) Polda Bali. “Hasilnya positif,” sebutnya.

Barang terlarang ini milik tersangka RR (31) asal Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Polisi menangkap RRpada 13 November 2023 lalu.

“Waktu itu kami tangkap di rumahnya,” sebut Ahyar.

Baca Juga : RS Unram Tepis Isu PHK Pegawai, Ungkap Alasan Renovasi Gedung Meski Belum Genap 10 Tahun

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button