Lombok Timur (NTBSatu) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan terduga pelaku pemilik 5 kilogram sabu-sabu, Minggu, 24 November 2024 malam.
Barang haram 5 kilogram diamankan dari tangan seorang pelaku di Kecamatan Aikmel.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman, membenarkan penangkapan insiden penangkapan pemilik sabu-sabu tersebut.
“Betul ada penangkapan, bapak Kapolres telah menyampaikan hal ini kepada personel saat apel pagi,” ungkapnya kepada NTBSatu, Senin, 25 November 2024.
Tim Sat Resnarkoba telah membawa dan mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Mapolres Lombok Timur untuk proses lebih lanjut.
“(Barang bukti) masih kami timbang, nanti akan rilis (siarkan) oleh Pak Kapolres,” kata Oesman. Penangkapan ini setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.
Namun saat menyinggung identitas pelaku belum, Oesman mengaku belum bisa menjelaskannya secara detail ke publik. Menyusul saat ini, proses pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.
“Untuk (informasi) identitas dan lain-lain nanti,” jelasnya.
Penangkapan terbesar Polres Lombok Timur
Penemuan sabu sekitar 5 kilogram menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang Polres Lombok Timur lakukan dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini merupakan keberhasilan besar bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur,” ujar Iptu Nicolas.
Ia menyebut, narkotika jenis sabu dengan jumlah sebesar ini memiliki nilai ekonomi tinggi di pasaran gelap, serta berpotensi merusak banyak individu dan keluarga di generasi mendatang.
“Saat ini, penyidik sedang mendalami asal-usul narkoba tersebut dan jaringan peredarannya,” ujarnya.
Nicolas mengimbau, masyarakat turut serta membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Salah satu caranya adalah dengan memberikan informasi yang berguna kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (*)