“Dan Po mengatakan bahwa pihak (PT AMG) di Lombok Timur selalu mengatakan RKAB bisa selesai dalam waktu dua minggu,” bebernya.
Selain itu, saat Jaksa menanyakan apakah dirinya pernah mendatangi Dinas ESDM NTB dan meminta sejumlah uang, Erfandi membenarkan itu.
Kedatangannya atas perintah Po Suwandi. Tujuannya untuk mengambil uang royalti yang dititip ke Dinas Provinsi tersebut.
“Saya diminta menarik dan menyetornya ke PT AMG pusat,” ujar JPU menuruti kata Erfandi.
Sementara Rinus Adam mengatakan, walaupun sudah tidak menjabat sebagai kepala cabang, Erfandi tetap terlibat dalam aktivitas PT AMG. Salah satu buktinya, dia yang diarahkan untuk mengambil uang di Dinas ESDM NTB.
Baca Juga : Sah! DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Namun, uang yang diambil Erfandi tidak sama dengan yang dititip. “Rp600 juta yang dikembalikan,” tepis bawahan Po Suwandi tersebut.
Diakui pria kelahiran Manokwari itu, yang menjadi penghubung antara Po Suwandi dengan dirinya sebagai Kepala Cabang adalah Erfandi.
“Jadi dia yang menghubungkan saya dengan Pak Po,” akunya.
Sementara terdakwa Po Suwandi yang juga hadir dalam persidangan, membenarkan dirinyalah yang meminta Erfandi mengambil hasil pertambangan tersebut. Dia mengaku, uang ratusan juta itu yang diserahkan ke Kejati sebagai pengembalian kerugian negara.
“Jadi Rp800 juta yang saya kasih ke Kejati,” ujar pria berkulit putih ini. (KHN)
Baca Juga : Pedagang Emas di Mataram hingga Kupang akan Kena Pajak 1,1 Persen