Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum terus berlanjut di PN Tipikor Mataram.
Agenda sidang kali masih menyidang saksi. Salah satunya, Erfandi. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, Erfandi disebut mengenal kedua terdakwa. Dia pernah menjabat sebagai Kacab PT AMG pada periode 2010-2014 atas perintah Po Suwandi.
JPU menjelaskan, berdasarkan pengakuannya sendiri, Erfandi tugasnya sebagai kepala cabang adalah melakukan pengawasan material dan alat berat yang digunakan PT AMG melakukan mengeksplorasi. Tempatnya di Blok Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.
Baca Juga : Sah! DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Namun pada tahun 2010, aktivitas eksplorasi banyak mendapat penolakan masyarakat. Selanjutnya, Po Suwandi memerintahkannya agar bersosialisasi terkait tujuan tambang yang akan dilakukan PT AMG.
“Pada tahun 2009, PT AMG pernah melakukan penyelidikan umum terhadap potensi pasir besi di Dusun Dedalpak,” kata JPU mengutip keterangan Erfandi, Senin, 27 November 2023.
Setelah melihat hasilnya, PT AMG kemudian mengajukan izin eksploitasi kepada Bupati Lombok Timur yang saat itu dijabat Sukiman Azmy.
Setelah mendapatkan izin, perusahaan itu kembali mengajukan izin pengeboran. Tujuannya, untuk melihat potensi pasir besi.
Baca Juga : Pedagang Emas di Mataram hingga Kupang akan Kena Pajak 1,1 Persen