Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Bima Cabang Sape tahun 2014-2017 ditahan Kejari Bima.
“Jadi tersangka inisial inisial AR (54) kami tahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” kata Kasi Intel Kejari Bima, Debi F Fauzi didampingi Kasi Pidsus Catur Hidayat, kepada NTBSatu, Senin, 27 November 2023.
Baca Juga : Lika-liku Tambang PT AMG: Dipaksa Operasional Tanpa RKAB, Uang Royalti “Hilang” Rp200 Juta
Mantan Kasi Dana BPR NTB tersebut, sambung Debi, ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejari menetapkan dua tersangka. Selain AR, ada juga IS.
AR dan IS diduga terlibat menggelapkan uang setoran nasabah. Baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.
Baca Juga : Sah! DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta