Modusnya, mereka mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan. Uang setoran pun diduga dinikmati keduanya.
Untuk menutupi modus tersebut, keduanya menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.
Baca Juga : Lika-liku Tambang PT AMG: Dipaksa Operasional Tanpa RKAB, Uang Royalti βHilangβ Rp200 Juta
Modus itu terungkap berjalan dalam periode tahun 2018 dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Kasus ini ditangani Kejari sejak tahun 2019. (KHN)
Akibat perbuatan AR, muncul kerugian negara Rp548.562.403. Dia disangkakan disangkakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KHN)
Baca Juga : Sah! DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta