Penyebar Video Persekusi Pasangan Anak di Lombok Timur Kabur ke Arab Saudi
Selong (NTBSatu) – Satreskrim Polres Lombok Timur terus mendalami kasus dugaan persekusi dua sejoli yang kedapatan berbuat asusila di ruang publik.
Kini kasus tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Polisi pun sudah memeriksa sebelas saksi yang merupakan terduga pelaku dan perekam video persekusi tersebut.
Selain itu, polisi juga memburu penyebar video tak senonoh tersebut ke media sosial. Dari hasil penelusuran, pelaku penyebaran video tersebut teridentifikasi berada di Arab Saudi.
“Kita sudah telusuri, pelakunya berada di Arab Saudi,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis, 23 November 2023.
Dharma menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap pelaku yang terancam UU ITE tersebut. Sementara sejumlah pria dewasa yang diduga melakukan tindakan persekusi berpotensi terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkini:
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
- Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
Sejauh ini, lanjut Dharma, pihaknya belum menetapkan tersangka, karena harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak ahli.
“Belum ditetapkan tersangka. Kami lakukan pendalaman dulu dan koordinasi dengan ahli,” terangnya.
Ia pun memastikan video yang memampangkan hal tak senonoh itu kini sudah terhapus dari media sosial.
“Polda dengan Polres gabung melakukan take down video,” lanjut Dharma.
Baca Juga: Kasus Penyebaran Video Persekusi di Lombok Timur Naik Penyidikan
Diketahui sebelumnya, video pengarakan pasangan yang kedapatan berbuat asusila di ruang terbuka viral di media sosial. Terlihat, pasangan sejoli itu diancam dan dipersekusi oleh sejumlah pria sambil mempertontonkan anggota tubuh korban yang diduga masih di bawah umur. (MKR)



