BERITA NASIONAL

Jenderal Agus Subiyanto Dilantik Jadi Panglima TNI, Berikut Profil Lengkapnya

Mataram (NTBSatu) – Hari ini Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggantikan Laksamana Yudo Margono, di Istana Negara, Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga: Dilantik Jadi Panglima TNI Hari Ini, Agus Subiyanto Cerita Masa Lalunya Pernah Dianiaya PM

Alasan Presiden Joko Widodo memilih Agus sebagai pengganti Laksamana Yudo Margono dilihat dari pengalaman yang dimiliki, serta ia meyakini bahwa Agus mampu untuk memimpin TNI.

Berikut Profil lengkap Agus Subiyanto:

Jendral Agus Subiyanto lahir di Cimahi, 15 Agustus 1967. Ia menempuh pendidikan, di Akademi Militer (Akmil) tahun 1996.

Berikut ini riwayat karier Panglima TNI Agus Subiyanto, yang baru dilantik.

  1. Komandan Kodim (Dandim) 0735/Surakarta.
  2. Wakil Asops Divisi 2 Kostrad Tahun 2011.
  3. Asops Kasdam I/Bukit Barisan Tahun 2019
  4. Komandan Resimen Induk Kodam II/Sriwijaya Tahun 2017.
  5. Komandan Korem 132/Tadulako Tahun 2017.
  6. Wadanpussenif Kodiklatad Tahun 2019.
  7. Komandan Paspampres Tahun 2020.
  8. Wakil Kepala Staf TNI AD Tahun 2022.
  9. Kepala Staf TNI AD (KSAD) Tahun 2023.
  10. Panglima TNI Tahun 2023.
Berita Terkini:

Pada Januari 2022, Jenderal Agus Subiyanto diangkat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, melalui Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI (Keputusan nomor 66/I/2022) yang dikeluarkan pada 21 Januari 2022.

Sebelum penunjukan tersebut, dia pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) di Mabes TNI. Ia diberikan kenaikan pangkat menjadi Mayjen pada 8 Desember 2020.

Sebelum menjadi Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dilantik sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD) pada Rabu (25/10/2023) di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Panglima TNI Agus Subiyanto

Pelantikan dilanjutkan dengan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi terhadap Agus Subiyanto, dari Letnan Jenderal menjadi Jenderal berdasarkan Keputusan Presiden No 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI. (SAT)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button