Kejagung Pecat Dua Jaksa yang Terjaring OTT KPK

Selong (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memecat dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yaitu Kepala (Kejaksaan Negeri) Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen.
Mereka dipecat setelah dinyatakan menyalahgunakan wewenang hingga merusak nama baik instansi penegak hukum oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
“Kejaksaan tidak lagi membutuhkan mereka yang telah menyalahgunakan kewenangan” kata Burhanuddin, saat jumpa pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 17 November 2023, dikutip dari IndoBaliNews
Berita Terkini:
- Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi TUN Mataram, Ini Pesan Gubernur NTB
- Jaga Kedamaian, Gubernur NTB Optimis Ekonomi dan Wisata Makin Tumbuh
- Gubernur Iqbal Dorong KKNTB Jadi Ruang Inklusif bagi UMKM NTB
- Festival Perak NTB 2025: Revitalisasi Budaya Tradisional di Tengah Perkembangan Teknologi
Kajagung menegaskan, ia tak akan segan memecat pegawai yang mencederai nama baik institusi adyaksa tersebut.
Kejadian ini, katanya, sekaligus sebagai momen bersih-bersih pegawai yang tidak berintegritas.
“Yang kita butuhkan adalah jaksa pinter yang memiliki integritas dan moral yang tinggi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, KPK menangkap sebanyak enam orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.
Rinciannya, beberapa dari pihak swasta dan dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen. (MKR)