Selong (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memecat dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yaitu Kepala (Kejaksaan Negeri) Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen.
Mereka dipecat setelah dinyatakan menyalahgunakan wewenang hingga merusak nama baik instansi penegak hukum oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
“Kejaksaan tidak lagi membutuhkan mereka yang telah menyalahgunakan kewenangan” kata Burhanuddin, saat jumpa pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 17 November 2023, dikutip dari IndoBaliNews
Berita Terkini:
- Pendaftaran Siswa Baru Dimulai, Tiga SMP di Mataram Jadi Titik Macet
- Beri Kode Biru, Rizky Ridho Dirumorkan Gabung Persib Bandung
- Hari Pertama SPMB Kota Mataram 2025: Orang Tua Keluhkan Website Gangguan, Pilih Daftar Langsung ke Sekolah
- Ratusan Sopir Truk NTB Demo RUU ODOL, Jalan Udayana Lumpuh Total
Kajagung menegaskan, ia tak akan segan memecat pegawai yang mencederai nama baik institusi adyaksa tersebut.
Kejadian ini, katanya, sekaligus sebagai momen bersih-bersih pegawai yang tidak berintegritas.
“Yang kita butuhkan adalah jaksa pinter yang memiliki integritas dan moral yang tinggi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, KPK menangkap sebanyak enam orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.
Rinciannya, beberapa dari pihak swasta dan dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen. (MKR)