“Anak berlanjut menjadi korban kalau seandainya anak-anak yang dipersekusi itu di keluarkan dari sekolah. Ini menegaskan pendidikan gagal dari tujuan mulianya, yaitu memanusiakan manusia.
Setidaknya, sekolah yang merepresentasikan sebagai manusia dewasa telah gagal membimbing manusia yang belum dewasa menuju kedewasaan,” ketusnya, Jumat, 17 November 2023.
Selain itu, kata Mangandar, sekolah tidak punya bekal hukum untuk memberhentikan siswa secara sepihak atau semena-mena.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
“Dari sisi hukum pun tidak dibenarkan anak dikeluarkan dari sekolah dengan alasan apapun. Karena tiap anak punya hak untuk tumbuh kembang dan memilih sekolah sesuai dengan minatnya,” jelasnya.
Akibat trauma yang dialami kedua korban, pihak keluarga telah melapor ke Polres Lombok Timur agar pelaku persekusi maupun penyebar video yang memperlihatkan anggota tubuh korban itu diadili. (MKR)