Meski dalam regulasi belum ada yang melarang, tetapi potensi menyalahgunakan posisi, terlebih Penjabat Gubernur, sangat besar potensinya.
Bawaslu NTB akan memperkuat perangkat pengawasan. Seperti jajaran di tingkat bawah, agar memantau segala aktivitas pejabat yang memiliki kerabat atau istri yang Nyaleg.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
“Saya kira itu yang kita butuhkan, keterlibatan banyak masyarakat. Harapan kita masyarakat media boleh melaporkan, termasuk seperti kasus ASN terbaru yang kita proses itu, karena ada informasi awal melalui WA yang dilaporkan oleh masyarakat, ketika informasi itu didukung oleh fakta maka informasi itu kami tindaklanjuti,” terangnya.
Seperti diketahui Provinsi NTB masuk dalam daerah yang tertinggi angka kerawanan netralitas ASN.
“Karena ASN itu salah satu klaster profesi yang cukup menentukan dalam kebijakan-kebijakan di daerah, oleh karena itu mereka tidak boleh menyalahgunakan kewenangan anggaran yang dia punya untuk kepentingan pemenangan salah satu peserta pemilu,” tegasnya. (ADH)